Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Darul Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara diringkus Polisi.
Tersangka berinisial HB (36) warga Desa Kuning Sigugur Kecamatan Babul Rahmah ini ditangkap Polisi di Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalam pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban yaitu Bonar Parlindungan Suparto (37) bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri di kebun miliknya pada Kamis (8/12) lalu.
“Dari laporan tersebut, anggota Ops Sikat Seulawah I Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Kutacane,” kata Kasatreskrim, Sabtu (4/3).
Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dicurinya yaitu Honda Verza 150 dengan nomor polisi BL 6713 HK, nomor rangka MHIKC5219HK368769 dan nomor mesin KC52E1364576.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelas Kasatreskrim.
“Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.