Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam penjudi togel. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di terminal Keudah dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Keenam tersangka yakni, NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS yang merupakan warga Banda Aceh yang kisaran umur dari 40 hingga 60 Tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap praktik perjudian tersebut.
“Peran ke enamnya berbeda-beda yakni ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan, yang dipesan melalui online dan offline,” ujarnya Kasatreskrim dalam konferensi pers pada Selasa (21/3/2023).
Kemudian, sambung Kasatreskrim, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan,” tutupnya.