Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan seksual secara online masih tergolong tinggi sehingga korban pelecehan seksual diharapkan berani untuk bersuara dan meminta perlindungan kepada pihak lainnya.
Ketua Badan Riset Aceh Instituse, Fajran Zain dalam webinar “Literasi Etika Digital: Lawan Pelecehan Seksual Di Media Digital; Berani Bersuara”, mengatakan bahwa para korban yang mengalami kekerasan seksual secara online maka dapat meminta bantuan terlebih dahulu kepada keluarga.
“Kita hidup di zaman digital, jadi kekerasan seksual bukan hanya di dunia nyata, apabila kita merasa tidak nyaman dengan tindakan dalam dunia digital dan itu mengarah ke suatu pelecehan secara seksual dapat melaporkan, terlebih dahulu kepada keluarga atau orang terdekat,” ujarnya Minggu (2/4/2023).
Kemudian, sambungnya para korban juga bisa membuat laporan kepada lembaga profesional seperti Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) yang akan membantu para korban tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa informasi yang bersifat pribadi sebaiknya tidak sembarangan dipublikasi di dunia digital.
“Informasi yang sekiranya membahayakan pribadi sebaiknya tidak di share ke media sosial, dan ambil upaya hukum apabila telah terjadi kekerasan baik itu secara online maupun sudah ada kekerasan secara fisik,” tutupnya.