Analisaaceh.com, Banda Aceh | Enam pelaku penambang ilegal atau ilegal mining beserta dua unit alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya diamankan polisi.
Enam penambang tersebut berinisial SF (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap pada Selasa, 4 April 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.
“Mendapati informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin,” ujarnya Senin (10/4/2023).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang alat pendulang emas, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” pesannya.