Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 3.385 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“THR kami sejak kemarin sudah masuk, PNS dan PPPK sudah menikmati THR yang dikirim oleh bendahara masing-masing,” kata Usman, Pegawai di Setdakb Abdya, Kamis (13/4/2023).
Selain THR, sebut Usman, Pemkab Abdya juga sudah menyalurkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen dan Tunjangan Kerja (Tukin) Pegawai terhitung bulan Januari dan Februari 2023. Untuk THR TPP, penerimanya adalah pegawai yang menerima Tukin.
“THR, THR TPP 50 Persen dan Tukin bulan Januari dan Februari tahun ini sekali dikirim kemarin,” terang Usman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi mengatakan, THR 2023 Pemkab Abdya sudah mulai cair. Pencairan itu dilakukan oleh bendahara masing-masing.
Lebih lanjut, kata Salman, seperti pegawai di Setdakab Abdya sudah mulai menerima THR tahun 2023 yang dikirim sejak Rabu (12/4/2023).
“Namun, apabila ada pegawai yang belum menerima berarti dinasnya masih memproses pencairan. Intinya Pemkab Abdya sudah mencairkan THR 2023 bersama THR TTP 50 persen dan Tukin Januari dan Februari 2023,” ungkap Salman.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya Fakruddin di Abdya, menyatakan, jumlah PNS lingkungan Pemkab Abdya yang menerima THR sebanyak 3.061 orang dan PPPK sebanyak 186 orang.
Fakruddin menerangkan, THR untuk PNS dan PPPK itu diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2023 tentang teknis pembayaran, THR dan gaji ke-13.
Sebab, lanjut Fakruddin, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk mencairkan THR itu harus ada perbup. Pemberian THR kepada ASN ini, sesuai dengan amanah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas kepada ASN.