Polisi Ingatkan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah melarang mobil dengan bak terbuka yang diperuntuk untuk membawa barang untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut diungkapoleh Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto, dengan tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

“Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya,” ujarnya Rabu (26/4/2023).

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Siapkan 51 Unit Armada Balik Mudik Gratis
Artikulli tjetërTabrakan Fortuner vs Pick Up di Aceh Timur, 5 Orang Meninggal Dunia