Sering Transaksi Sabu, Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto : ist

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Gampong Mesjid Beuah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, Aceh, pada pada Jum’at (5/5/2023) sekira 10.00 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., mengatakan bahwa informasi awal didapatkan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di Gampong tersebut.

“Sekira pukul 10.00 WIB petugas mengetahui pelaku sedang berada dirumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya Sabtu (6/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial M (40) tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak dua paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening ditemukan di dinding kamar mandi dibelakang rumah tersangka.

“Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening itu dengan berat keseluruhan seberat 12,37 gram,” kata Kasat narkoba.

Berdasarkan interogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari F (DPO)

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukanpenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakDugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar
Artikulli tjetërKemenkumham Aceh Tidak Temukan Pelanggaran atas Isu Pelecehan Napi Perempuan