Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyebutkan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh auditor atas kasus Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe total kerugian negara mencapai Rp43 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Lhokseumawe telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor membahas hasil kerugian negara yang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022 pada Selasa 9 Mei 2023.
“Menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 milyar, yang mana diketahui dalam kurun waktu tersebut PT. RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan sebesar Rp341 Milyar lebih,” ujarnya Rabu (10/5/2023).
Sebelum Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe ini yakni PT. Pro Lab Mandiri, PT. Lab Medika Nusantara, dan Rumah Sakit PMI Lhokseumawe.
Pihak Kejari juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp3,1 miliar lebih dari Perusahaan Daerah Pembangunan (PDPL) setempat dalam perkara dugaan korupsi PT RS Arun ini yang diserahkan oleh Direktur Utama PTPL yaitu Muhammad Yy Dinar dan nantinya penyidik akan melakukan penyitaan atas uang itu sebagai barang bukti ketika putusan di pengadilan.