Analisaaceh.com, Langsa | Polisi meringkus pelaku pencurian sebuah rumah di Gampong Alue Dua Bakaran Bate dusun Ramai Indah. Pelaku seorang pemuda berinisial SWN (23) yang sempat melarikan diri selama 8 bulan merupakan warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi menceritakan penangkapan tersebut berawal dari laporan yaitu Nurmawati (54) kepada Polsek Langsa Barat, pada Jumat (9/9) tahun lalu, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
“Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di luar daerah yaitu di Kuta Cane Aceh Tenggara dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong,” kata Kapolsek, Jum’at (12/5/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Langsa Barat, didapati tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, yakni SWN yang saat itu melarikan diri ke Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, WA melarikan diri ke Banda Aceh dan MU yang tidak diketahui keberadaanya.
Kemudian, setelah mendapat kabar bahwa tersangka sudah pulang ke Kota Langsa, Polisi langsung melakukan pencarian keberadaannya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa rice cooker, kulkas, ambal, dispenser, kasur, blander, TV, dan sejumlah perangkat rumah tangga lainnya yang dicuri oleh tersangka.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.