Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima pendaftaran sebanyak 21 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari provinsi Aceh menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri menjelaskan bahwa yang sudah melakukan pendaftaran dari calon DPD saat ini berjumlah 21 orang dari 32 yang sudah memenuhi syarat.
“Ada dua orang yang mengundurkan diri, kemudian partai politik sampai hari ini baru tiga partai yang mendaftarkan,” ujarnya Jum’at (12/15/2023).
Untuk yang mengundurkan diri, dikatakan olehnya yakni Zulhafah dan Abdullah Puteh lantaran ingin menjadi calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Namun Abdullah Puteh belum mengirimkan surat resmi mengundurkan diri.
“Batas waktu 14 hari Minggu jam 23.00 WIB. Dia berharap untuk segera mengisi registrasi agar waktu tidak terlewatkan,” katanya.
Kemudian, setelah pendaftaran bagi partai politik nanti akan memverifikasi berkas seperti ijazah, surat kesehatan, untuk memenuhi persyaratan di Silon dan tanggal 15 nantinya akan diperiksa sehingga apabila tidak memenuhi syarat akan diperbaiki kembali.
“Untuk tes membaca Al-Qur’an pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan KIP Aceh, nanti akan kita pleno lagi, karena itu adalah tahapan di KIP Aceh,” tutupnya.