Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Keduanya masing-masing berinisaial SH (40) warga Gampong Alue Mangota, Kecamatan Blangpidie dan B Alias AI (63) warga gampong Alue Wali, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya ini diamanakan di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (24/5).
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku SH berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di gampong Rukun Damai Kecamatan Babahrot.
Setelah memastikan informasi dan ciri ciri terduga pelaku, lanjut Hengki, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SH di gampong tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan kita menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan satu bungkus lagi dibungkus dengan kertas buku tulis, dengan berat keseluruhan 100 gram/bruto yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku,” ungkap Hengki, Kamis (25/5/2023).
Selanjutnya, kata Hengki, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku berinisial B Alias AI sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku B alias AI sempat berusaha melarikan diri dengan cara menancap gas motor yang dikendarainya dengan menabrak kepungan petugas, namun akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” sebutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis ganja dan empat bungkus ganja berukuran sedang yang disimpan di dalam bagasi motor yang dikendarai pelaku.
Kemudian, petugas langsung menuju kerumah pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa, dan menemukan enam bungkus ganja ukuran besar yang dibalut dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 3000 gram, tujuh bungkus ganja ukuran sedang yang dibalut dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 500 gram, tujuh bungkus ganja yang dibalut dengan kertas buku dengan berat keseluruhan 170 gram, satu bungkus ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 400 gram serta satu bungkus ganja, dan satu bungkus ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat keseluruhan 100 gram serta satu bungkus ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 100 gram.
Kepada petugas, tambah Hengki, pelaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya.
“Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.