DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KIP Kota Langsa

Logo DKPP

Analisaaceh.com, Langsa | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

Selain kepada ketua, sanksi tersebut juga diberikan kepada Mulqan Afrianza, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal, selaku Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur.

Sekretaris Persidangan Pengganti DKPP RI, Andre Saputra menyebutkan, sanksi tersebut diberikan setelah dibacakan putusan dalam Rapat Pleno oleh 7 anggota DKPP RI, pada Kamis (4/5) lalu, dengan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKEDKPP/III/2023.

“DKPP RI, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BPPU) untuk melaksanakan dan mengawasi putusan ini, paling lama 7 hari sejak dibacakan,” kata Andre Saputra, dalam keterangan yang diterima Analisaaceh.com, Kamis (01/6/2023).

Dirinya menjelaskan, putusan itu diberikan berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, kemudian para Teradu I, II, III, IV dan saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan kepada DKPP RI.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, diputuskan mengabulkan pengaduan Azhar HS untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada T. Faisal, Mulqan Afrizan, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal atas pelanggaran kode etik Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, lantaran diduga melanggar kode etik pengelenggaraan pemilu.

Selain ketua KIP Kota Langsa, ada tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Langsa Timur turut dilaporkan oleh Ashar selaku anggota PPK Langsa melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, pada (14/3/2023) lalu.

Pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu, yakni melanggar prinsip-prinsip dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan surat keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut yaitu Divisi Hukum atau Divisi SDM, serta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.

Komentar
Artikulli paraprakHarga Telur Ayam di Pasar Tradisional Abdya Tembus Rp55 Ribu Per Papan
Artikulli tjetërMengalami Kecelakaan, Seorang ABK Asal Vietnam Dievakuasi Basarnas Banda Aceh