Kadivpas Kemenkumham Aceh Sebut Kaburnya Toke Sabu di Aceh Timur Diduga Kelalaian PetugasĀ 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno

Analisaaceh.com, Idi | Terkait kaburnya narapidana Lapas Kelas II B Idi Kabupaten Aceh Timur, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno menyebutkan, bahwa hal tersebut merupakan musibah, yang mana narapidana memanfaatkan kelalaian petugas yang menjaga.

“Musibah lagi bang, napi kabur dari RS itu pasca operasi tumor yang memanfaatkan petugas saat sedang melaksanakan sholat subuh dan satu lagi ketiduran,” kata Yudi Suseno, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, melalui telepon WhatsApp, Minggu (4/6/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk kabar yang diperoleh dari pengakuan kedua petugas yang menjaga saat itu, usai melakukan operasi narapidana meminta izin untuk ke toilet untuk buang air, sedangkan petugas menjaga diluar.

“Memang kabarnya masih simpang siur, karena kata petugas yang menjaga, napi minta izin ke toilet dan mereka jaga di luar, ternyata toilet tersebut memiliki jalan lain untuk keluar melarikan diri,” jelasnya.

Maka dari itu, sambung Yudi, saat ini sudah diturunkan tim ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut agar semuanya diketahui kebenarannya, dirinya juga memohon dukungan agar napi yang kabur dapat tertangkap kembali.

“Semalam langsung kita turunkan tim ke lokasi yang dipimpin oleh pak Jefri Purnama untuk dilakukan penyelidikan, untuk lebih lanjutnya nanti akan di informasikan oleh pak Jefri bagaimana hasilnya, kita mohon dukungannya semoga napi itu dapat tertangkap kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Usman Sulaiman, narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu 25 kilogram diduga melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Idi Kabupaten Aceh Timur.

Aksi toke sabu melarikan diri tersebut berawal saat dirinya sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Zubir Mahmud, Idi Rayeuk karena penyakit kanker.

Usman Sulaiman sendiri diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebesar 25 kilogram, di Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021) lalu.

Dirinya diadili oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan vonis hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda 10 milliar rupiah.

Komentar
Artikulli paraprakSatu Jemaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi
Artikulli tjetƫrMenderita Sakit, Poniyem TKI Asal Langsa Minta Pemko Pulangkan Dirinya dari Malaysia