Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Nisam mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian besi pondasi rumah milik warga di Desa Ulee Blang, Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.
Kedua pelaku yakni AA (27) dan SM (21) warga Kecamatan Dewantara ini ditangkap oleh masyarakat setempat dan diserahkan kepada pihak Kepolisian pada Sabtu (8/7) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Nisam Ipda Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa itu berawal saat seorang warga yaitu Abdul Hadi baru pulang dari tambak, melihat ada dua orang sedang mengangkat besi pondasi rumah yang sedang dibangun.
“Dua pelaku ditangkap oleh warga saat menjalankan aksinya mencuri besi pondasi rumah milik salah seorang warga di Desa Ulee Blang,” kata Kapolsek, Minggu (9/7/2023)
Melihat hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan kepada warga lainnya hingga selanjutnya warga mendatangi TKP dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Setelah berhasil menangkap pelaku warga menghubungi piket Polsek Nisam dan personel langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
“Selain itu, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit becak motor dalam kondisi terbakar serta satu batang besi rangka besi pondasi rumah,” pungkas Ipda Wahyudi.