Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria di Nagan Raya Dibekuk Polisi

ND (30) warga Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Ist
ND (30) warga Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial ND (30) warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ia sering melakukan transaksi narkotika di Gampong Pulo Kruet.

“Sebelum dilakukan penangkapan, kita sudah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sejak sepekan yang lalu,” ungkap Ipda Vitra Ramadani, Senin (10/7/2023).

Setibanya di rumah pelaku, sebut Vitra, pihaknya langsung mengetuk pintu rumah dan tidak lama istri dari pelaku membukakan pintu rumahnya. Kemudian, menanyakan dimana keberadaan pelaku lalu istrinya mengatakan bahwa pelaku sedang tidur di kamarnya.

“Selanjutnya, kita langsung masuk dan membangunkan serta mengamankan pelaku dan menanyakan dimana pelaku menyimpan barang haram tersebut. Dengan bersikap kooperatif, pelaku langsung mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam di dalam lipatan baju milik pelaku yang berada di dalam kamarnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2,23 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar dan satu buah kaca pirex.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” sebutnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan di proses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,”tambah Vitra.

Vitra juga menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap kepada untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan kepada petugas melalui nomor Hp 085277306333,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprak388 Jemaah Haji Aceh Kloter 6 Tiba di Banda Aceh, 2 Orang Ditunda Kepulangan
Artikulli tjetërTiga Pengedar Ganja di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Suami istri