Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta.
Amatan Analisaaceh.com, sidang perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pembacaan dakwaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edwardo SH MH, selaku JPU dalam persidangan itu mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.
“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo.
Kemudian, sambungnya, modus yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa tergantung dengan janji palsu sehingga mau menuruti permintaan terdakwa dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.
“Terdakwa berhasil menipu korban berkali-kali sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 600 juta rupiah, yang lalu terdakwa memanfaatkan uang yang disetor oleh korban untuk kepentingan pribadinya,” jelas Edwardo.
Sementara itu, korban yakni DI saat ditemui Analisaaceh.com, usai mengikuti sidang perdana kasus penipuan berkedok arisan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya telah tertipu dan dirugikan oleh terdakwa.
“Saya yang sudah dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Saya sangat bersyukur perkara ini sudah disidangkan dan saya akan jelaskan semua yang saya alami selama ditipu oleh pelaku di persidangan nanti,” ujarnya.
“Harapan saya di persidangan ini nantinya ada keadilan yang diberikan Majelis Hakim dan tentunya juga diharapkan nanti bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang telah menipu saya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Ulfa Fauza sendiri sebelumnya juga telah diputus hukuman 3 tahun penjara dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs pada Kamis (16/3/2023) lalu, dikarenakan dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone.
Saat ini terdakwa, masih menjalani hukuman kasus penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kota Langsa.