Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi melantik tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 di Meuligoe Gubernur Aceh pada Jum’at (4/8/2023).
Adapun tujuh orang yang dilantik tersebut yakni H. Iskandar Agani, SE, Saiful, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H, Khairunnisak, SE.
Dalam sambutannya Achmad Marzuki berharap Komisioner KIP Aceh ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, sehingga Pemilu dan Pilkada daerah Aceh lebih berkualitas.
“Pada hari ini saya dengan resmi melantik saudara-saudara anggota KIP sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia, saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kemudian Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dibanding daerah lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif misalnya, KIP Aceh harus juga mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal. Sedangkan untuk Pilkada, rujukannya adalah Qanun Penyelenggaraan Pilkada Aceh.
“Para komisioner mutlak harus memahami aturan ini agar hal -hal yang berlaku secara khusus di Aceh dapat dijalankan dengan baik,” tuturnya.
PJ juga meminta para komisioner ini agar jangan lagi berlama-lama menyesuaikan diri dengan tempat kerja yang baru. Segera bangun team work yang kompak dan handal untuk bekerja di semua lini. Dengan demikian semua tahapan Pemilu berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga rakyat Aceh dapat menyampaikan aspirasinya dengan tenang, tertib dan nyaman.
“Kita berharap, Aceh bisa menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraaan pesta demokrasi 2024 mendatang,” tutupnya.