Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh meminta laporan dari pelapor terkait dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks yang dilakukan oleh pihak kantor Bea dan Cukai Langsa.
Pelapor atas nama Wahyu Ramadana diminta keterangannya dan klasifikasi guna melengkapi laporan ke Mapolda Aceh pada Rabu (9/8/2023). Dalam keterangannya kepada penyidik, Wahyu menjelaskan bahwa kantor Bea dan Cukai Langsa telah dengan tegas dan sadar diduga telah menyebarkan berita bohong tetkait lokasi penangkapan puluhan karton diduga barang ilegal yang akan diselundupkan.
“Faktanya, operasi penangkapan tersebut bukanlah dilakukan di lokasi sebagaimana yang diberitakan oleh website resmi dan sosial media kantor Bea dan Cukai Langsa pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022,” paparnya.
Dan dikatakan olehnya lagi, dipastikan bahwa pihak Bea dan Cukai telah menyalahi kewenangannya dengan melakukan penangkapan diluar wilayah hukum pengawasannya.
“Mereka telah berbohong dan bekerja sesukanya diluar wilayah hukumnya, dan itu telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjend Bea dan Cukai,” terang Wahyu.
Kepada penyidik ia juga menambahkan, bahwa dalam peraturan tersebut diketahui wilayah kerja Bea dan cukai Langsa terdiri dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun dapat dipastikan bahwa mereka telah menangkap dan menyita diduga barang ilegal tersebut di wilayah Desa Damar Condong, kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara.
“Meskipun beberapa rekan-rekan media telah coba mengkonfirmasi pihak Bea dan Cukai guna memastikan pemberitaan tersebut, namun pihak Bea dan Cukai, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Muhammad Ade Kurniawan, tetap bersikukuh bahwa dugaan tersebut tidak benar dan apa yang telah diberitakan melalui website resmi mereka adalah benar dan telah sesuai aturan,” paparnya.
Selain memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik Polda, Wahyu juga turut melampirkan beberapa bukti pendukung untuk menjadi bahan pertimbangan tim penyidik.
Sebelumnya, pelapor juga telah menerima surat SP2HP/116/VIII/RES 2.5/2023, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh KOMBES Winardy, SH, SIK, MSi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.