Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Meminta yang Terlibat Korupsi di KKR Aceh Mengundurkan Diri

Konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Senin (18/9/2023). Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta seluruh perangkat kerja yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah dimana 58 orang yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ini dimana 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan 33 orang Pokja.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, ACSTF, dan Flower Aceh sepakat bahwa ini sebagai bentuk kredibilitas dan integritas lembaga, yang mana perilaku koruptif yang dilakukan oleh Komisioner KKR Aceh beserta perangkat kerja merupakan tindakan amoral berdampak pada integritas lembaga KKR Aceh, berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat Aceh, terutama korban konflik Aceh untuk memperkuat kelembagaan KKR.

“Oleh karena itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik,” ujarnya koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/9/2023).

Kemudian juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR selama ini, dimana terdapat kebijakan kelembagaan yang belum independen, belum adanya rencana kerja komisioner KKR Aceh periode 2022-2027, dinamika konflik internal, kemudian juga perilaku koruptif.

Kemudian sambungnya, keberadaan KKR Aceh sangat penting bagi kemajuan pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, maka keberlangsungan kerja-kerja KKR Aceh tetap harus dipertahankan dan dikembangkan menjadi lebih baik.

“Penguatan lembaga KKR Aceh tidak akan optimal jika masih dioperasikan oleh orang-orang yang terlibat dalam skandal korupsi di atas, diperlukan kesadaran diri dan kebesaran hati dari 58 orang yang terlibat dalam kasus tersebut untuk mengundurkan diri dari KKR Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara ini pada kegiatan surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif KKR Aceh yang bersumber dari Anggaran Pembelanja Biaya Daerah (APBA) anggaran 2022 sebanyak Rp258,5 juta pada Kamis (7/9/2023).

Komentar
Artikulli paraprakTim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO
Artikulli tjetërPenyidik Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa