Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang ibu rumah tangga, AF (26) mengalami luka memar dan bengkak di bagian mata setelah mendapat pukulan oleh MN (35), warga Aceh Utara. Tak terima dibogem mantan suami, mama muda tersebut melaporkannya ke Polres Lhokseumawe.
Kerabat AF, Rony Harianto kepada media ini, Rabu (27/9/23) mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di salah satu toko usaha perabot di Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (17/9) sore.
Rony menerangkan, antara MN dan AF sebelumnya memang terikat hubungan sebagai pasangan suami istri secara agama. Namun sejak beberapa waktu belakangan ini keduanya sudah bercerai. Pasangan ini dikaruniai seorang anak bayi berusia 16 bulan.
“MN datang menjemput AF dari Aceh Timur dan dibawa ke tempat usahanya di daerah Geudong. Sampai di sana mereka ribut, cek-cok hingga dugaan tindakan penganiayaan itu terjadi,” kata Rony.
Berdasarkan pengakuan AF kepada Rony, MN melayangkan beberapa pukulan. Dua di antaranya mendarat di pelipis mata dan bagian kepala AF. Korban disebut juga mendapat pukulan menggunakan gagang sapu.
Akibat penganiayaan, AF mengalami luka memar di bagian mata serta bengkak di kepala. AF juga mengalami trauma atas perlakuan kasar tersebut.
Tak menerima perlakuan kasar oleh mantan suaminya, pada malam itu juga AF mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe untuk membuat Surat Pengaduan yang terdaftar dengan nomor REG:136/IX/2023/SPKT/RES LSMW.
Rony menambahkan, AF akhirnya terpaksa harus dirawat di rumah sakit paska pemukulan karena mengalami mual dan pusing. Rony menyebut dirinya ikut serta membawa AF ke RS Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, untuk dirawat.
Rony aktivis asal Aceh Timur yang kerap menyuarakan keadilan ini berharap Kapolres Lhokseumawe mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Selain dugaan tindakan penganiayaan, kita juga menaruh atensi karena korban andalan perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mohon bapak Kapolres memberi perhatian atas kasus ini,” ujar Rony.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan para pihak.
“Sedang dilakukan pemeriksaan, kedua pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti. Saat ini baru korban dan terlapor yang kita periksa, menyusul berikutnya sakai-saksi,” kata Kanit PPA Aipda Ja’far di Mapolres Lhokseumawe, Rabu sore.
Terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh MN yang disebut sebagai mantan suami pelapor, hal ini juga akan dipastikan oleh penyidik melalui kepala desa setempat.
“Kita akan mintai keterangan Geuchik apakah ada surat yang menyatakan mereka pasangan suami istri atau surat ijin tinggal bersama, nanti kita akan lakukan pendalaman. Hal ini sebagai langkah untuk penerapan pasal KDRT,” ujar Ja’far.