Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan 2 Santriwati

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang oknum Pimpinan pondok pesantren (Dayah) di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berinisial MR (38) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati. Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Laporan para korban kepada Pihak Kepolisian tersebut dalam surat laporan nomor : STTLP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB dan nomor : STTLP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, bahwa terhadap korban di bawah umur, pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Sementara terhadap korban lainnya, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali sejak bulan Agustus hingga September 2023, dimana pelaku mengunakan modus ingin menikahi korban.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait peristiwa tersebut dan pihaknya sudah mendampingi para korban untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian.

“Perbuatan itu sudah dilakukan berkali-kali, baik di Mushola, diruang Ulama, di kantin, intinya dilakukan dilingkungan dayah dan dibawah ancaman,” jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, terhadap pelaku sendiri kini sudah melarikan diri dan belum berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Analisaaceh.com, belum memberikan keterangan apapun terkait kejadian kasus tersebut, apakah pelaku sudah diamankan atau belum.

Komentar
Artikulli paraprakSafira Amalia Batal Tampil di UMKM Fest 2023
Artikulli tjetërMK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun