Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Dituntut 10 hingga 16 Tahun Penjara

Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai, Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara 10 hingga 16 tahun penjara.

Hal ini tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (18/10/2023) malam.

Adapun 5 terdakwa tersebut yakni Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana, Badli sebagai pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan.

Dalam fakta persidangan, Terdakwa Poniem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda 750 juta.

“Kemudian uang pengganti sebesar Rp950 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan maka seluruh harta benda akan disita, apa bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 5 tahun 3 bulan,” ujar JPU Muhammad Arifin.

Kemudian terdakwa T. Reza Felanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Kemudian membayar uang pengganti sebanyak Rp18 miliar lebih dan apabila uang pengganti tidak di bayar dalam satu bulan maka akan di ganti kurungan selama 6 tahun.

“Menuntut terdakwa Nuriana dan Badli dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” baca JPU.

Kemudian terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp254 juta dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan, maka apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara 6 tahun.

Kemudian Terdakwa T. maimun dihukum dengan penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750, kemudian uang pengganti sebesar Rp25 M ,dan apabila tidak tercukupi diganti penjara 8 tahun.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara Rp44 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Ringkus Maling Pintu Milik Warga Lueng Bata
Artikulli tjetërBaitul Mal Langsa Serahkan Kunci Rumah Baru Korban Kebakaran