Analisaace.com, Banda Aceh | Panwaslih Provinsi Aceh meminta kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan dan menurunkan yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar Tahapan Kampanye secara mandiri sampai dengan batas waktu yg telah ditentukan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra pada Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh pada Selasa (24/10/2023).
“Saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum. Jadi Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota akan menyurati Parpol dan Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri,” ujarnya.
Namun, sambungnya, apabila permintaan ini tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maitanur juga menyayangkan dimana peserta Pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi namun bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dimana negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak.dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik,” paparnya.