Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi di Aceh Tengah

Terduga pelaku TPPO dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Aceh Tengah, Rabu (25/10/2023). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria yang diduga sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka berinisial IW alias OLA (25) warga kampung Umang Kecamatan Bebesan ini ditangkap di parkiran salah satu hotel dalam Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IW berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa ada aktivitas TPPO di Aceh Tengah.

“Dalam mengungkapkan kasus TPPO tersebut, kita memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran sebagai orang yang akan memesan jasa wanita pekerja seks komersial dengan tarif disepakati Rp1 juta,” ungkap Iptu Andika Ardiansyah saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Rabu (25/10/2023).

Setelah menyepakati tarif dan tempat pertemuan di salah satu hotel di Aceh Tengah, sebut Andika, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB IW mengantarkan wanita berinisial SS kepada informan tersebut dan saat tiba di parkiran hotel pihaknya langsung mengamankan IW.

“Saat dilakukan pengecekan handphone tersangka IW, kita menemukan ada percakapan dugaan telah terjadi TPPO dan bukti transaksi uang sebagai penyedia wanita PSK tersangka IW beserta barang bukti langsung kita amankan,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka IW, kata Andika, dirinya telah menjalani pekerjaan sebagai mucikari sejak tahun 2021, dengan jumlah wanita yang dipekerjakan sebanyak 10 orang dengan usia mulai 23 sampai 30 tahun.

Para PSK tersebut, tambahnya, masing-masing berinisial SS, AN, EV, FTR, JM, AY, KS, LN, DL dan MS. Mereka merupakan warga Aceh Tengah.

“Tersangka IW mendapatkan keuntungan bervariasi dari masing-masing PSK tersebut mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 untuk sekali kencan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Andika, tersangka IW tidak menjajakan wanita secara terbuka dan kerap berpindah-pindah bukan di satu tempat.

“Atas perbuatannya, tersangka IW akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta terancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujarnya.

“Saat ini tersangka IW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKejari Banda Aceh Geledah Kantor MAA
Artikulli tjetërRibuan Siswa Banda Aceh Ikuti Simulasi Evakuasi Mandiri di Museum Tsunami