Analisaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden RI untuk mengevaluasi dan menggantikan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki lantaran dianggap tidak serius dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024.
“Setelah penyampaian nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh PJ Gubernur Aceh, DPRA telah mengundang tiga kali PJ Gubernur untuk duduk bersama dengan Badan Anggaran DPR Aceh namun undangan tersebut hanya dihadiri oleh Tim TAPA,” ujar wakil DPRA, Teuku Raja Keumangan saat konferensi pers pimpinan dan para ketua Fraksi DPRA di Sekretariat DPR Aceh Selasa (31/10/2023).
Padahal, menurut pihak DPRA, kehadiran PJ Gubernur sangat penting untuk dapat mengambil satu kesimpulan, terkait kebijakan strategis seperti anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) yang hal ini tidak bisa dijawab oleh TAPa.
Oleh karena itu, ketidakhadiran Gubernur Aceh ini, dianggap menghambat proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian rakyat Aceh yang berdampak kepada pada masyarakat.
“DPR Aceh meminta PJ Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan Presiden RI terhadap penetapan APBD tepat waktu,” tutupnya.