Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Bank BPRS Bireuen

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen, Rabu (1/11/2023). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Bireuen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Tiga tersangka itu yakni, Z (54), Y (54), dan KH (56) dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan Negara, Rp1.078.840.999,69,- Ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan tim, yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022, tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor: Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023, tanggal 26 Mei 2023.

“Pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT Bank BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi, dengan tujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi Rabu (1/11/2023)..

Lanjutnya, adapun dana yang diberikan pada modal penyertaan itu sebesar Rp 1.000.000.000 pada tahun 2019 dan Rp 500.000.000 pada tahun 2021, dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

Munawal mengungkapkan, tersangka Z yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) serta Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) telah mengusulkan dan mencairkan dana penyertaan modal, yang pelaksanaan kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah.

Sementara tersangka Y, selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Sedangkan tersangka KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, yang juga sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Untuk para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari kedepan. Kemudian dalam perkembangan penanganan perkara ini, tidak menutup kemungkinan tim Penyidik akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru.

Komentar
Artikulli paraprakPenyidik Polda Aceh Serahkan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa
Artikulli tjetërKejari Abdya Tetapkan Manager UPJA Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian