Analisaaceh.com, Banda Aceh | Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), PT Kelapa Sawit Nabati Subulussalam dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) demo menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 demo kantor Gubernur Aceh pada Senin (20/11/2023).
Dalam aksi demo itu mereka meminta meminta penjabat gubernur Aceh untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh menjadi 15 persen.
“Kami meminta agar aspirasi kami sebagai buruh yang pertumbuhan ekonomi juga tidak baik kalau tidak ada peran buruh, kami merasakan pulang pergi lama namun dengan upah yang tidak layak,” ujarnya.
Pemerintah Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen pihaknya sepakat dengan kenaikan upah namun adanya regulasi yang mengatur tentang Upah Minimun Provinsi (UMP).
“Karena ini Program Prioritas Nasional, maka ada regulasi pusat yang mengatur tentang ini, maka mari sama-sama kita kawal,” ujarnya.