Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan mantan bendahara Baitul Mal berinisial JE sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin, Selasa (5/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati SH MH, melalui pers rilis yang diterima Analisaaceh.com, mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan di Baitul Mal Aceh Tenggara dengan pagu anggaran sebesar Rp3,5 milyar di tahun 2021.
“Bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu yang dilakukan oleh SA selaku Ketua Baitul Mal bersama-sama dengan JE selaku Bendahara Badan Pelaksanaan,” kata Kejari.
Dirinya menjelaskan, pada penyaluran dana bantuan tahap II tahun 2021 dianggarkan Rp 3,5 milyar untuk pembangunan rumah sebanyak 70 unit dengan rincian Rp50 juta per rumah bersumber dari dana ZIS yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun dalam realisasinya, penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan masuk ke rekening penerima, yang kemudian ditarik kembali oleh tersangka JE untuk disetorkan kepada SA,” ungkapnya.
Oleh tersangka SA memotong dana itu sebesar Rp12.742.000 per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.
“Uang studi banding dikuasai oleh JE untuk keperluan liburan ke Pulau Banyak di Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Kejari.
“Terhadap JE kita dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik dari tanggal 05 sampai 25 Desember 2023, hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) sebagai tersangka dugaan korupsi ZIS tahun anggaran 2021 pada Selasa (10/10/2023) lalu.
Sementara hingga saat ini, pihak penyidik Kejari Aceh Tenggara telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara tersebut.