Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kabupaten setempat untuk meningkatkan fungsi pengawasan selama tahapan kampanye menjelang pemilu tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra dalam acara peningkatan kapasitas legal opinion dalam penyusunan putusan bagi pengawas Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula Arena Motel Kabupaten Abdya, Jum’at (8/12/2023).
Hendra menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Maka dari itu, pihaknya meminta panwascam dan PKD harus memaksimalkan kinerjanya dalam fungsi pengawasan terhadap kampanye yang terjadi di tingkat desa dan kecamatan.
“Kita meminta panwascam dan PKD untuk memantau dan mengawasi ada tidaknya surat pemberitahuan terkait kampanye tersebut. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwasanya setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye harus mengantongi surat izin dari kepolisian,” ungkap Hendra.
Jika para peserta pemilu tidak mengantongi surat izin dari kepolisian, sebut Hendra, pertemuan-pertemuan yang dilakukan para peserta pemilu baik pertemuan terbatas maupun umum itu akan dibubarkan.
Lebih lanjut, kata Hendra, dalam tahapan pertemuan terbatas tidak boleh melebihi 1000. Namun, jika pertemuan tersebut dibawah 1000 para peserta pemilu tetap harus mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.
“Oleh karena itu, fungsi pengawasan di tingkat kecamatan harus kita tingkatkan untuk memantau seluruh aktivitas kampanye yang terjadi dalam masa tahapan kampanye, sehingga pemilu 2024 di Abdya akan berjalan dengan lancar dan damai,” terangnya.
Selain itu, pihaknya meminta panwascam agar memahami terkait peningkatan kapasitas legal opinial, sehingga hukum dan pencegahan ditingkat panwascam memahami kekeliruan legal opinial tersebut.
“Sehingga ketika Panwascam membuat sebuah putusan memang berdasarkan dengan analisis hukum yang memang masuk dalam logika hukum,” pungkasnya. (Ahlul)