Panwaslih Aceh Selatan Bongkar Puluhan APK Caleg yang Melanggar

Penertiban APK Caleg dan Parpol peserta pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan di Kecamatan Tapaktuan dan Samadua. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan membongkar sebanyak 80 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Tapaktuan dan Samadua tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Panwaslih Aceh Selatan, Satpol-PP dan Polri pada Kamis (18/1/2024).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengatakan, penertiban APK tersebut karena telah menyalahi aturan dan diluar ketentuan sebagaimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

“Sebanyak 80 lembar APK yang kita bongkar dalam kecamatan Tapaktuan dan Samadua. APK yang dipasang berupa Banner, spanduk dan Bendera partai politik,” ungkap Deri Friadi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (18/1/2024).

Deri menyebutkan, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau dan mengingatkan kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri sejak satu Minggu yang lalu. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa APK tersebut.

“APK yang kita tertibkan tersebut yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, tiang Telkom, jembatan, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Deri menerangkan bahwa penertiban dilakukan selama tiga hari dimulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2024.

“Untuk hari pertama khusus Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, kemudian hari kedua Kecamatan Sawang dan Meukek dan hari ketiga Kecamatan Labuhanhaji Raya,” ujarnya.

Deri berharap dengan dilakukan penertiban hari ini Parpol peserta peserta pemilu dapat menurunkan secara mandiri APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang tersebut.

“Harapannya, para Parpol yang belum menurunkan secara mandiri APK yang masih dipasang di daerah-daerah terlarang agar segera diturunkan sebelum kita lakukan penertiban,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKepala Dinas Sosial Banda Aceh Tutup Usia
Artikulli tjetërDPS BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Program JKN Provinsi Aceh