Polres Langsa Musnahkan 3 Kg Barang Bukti Jenis Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa yang dihadiri unsur Forkopimda setempat, Kamis (25/1/2024). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram lebih, di Aula Mapolres setempat, Kamis (25/01/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.

“Dari jumlah kasus itu berhasil diamankan tersangka 9 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kapolres.

Pemusnahan narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam blender untuk dilarutkan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kapolres juga menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Langsa.

“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat akan kita tindak,” tegasnya.

Menurut AKBP Andy Rahmansyah, bahayanya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda.

“Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram X 8 = 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Komentar
Artikulli paraprakDayah Babul Maghfirah di Aceh Besar Terbakar
Artikulli tjetërBawa Kayu Ilegal, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi