Bawa Kayu Ilegal, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Bahan kayu olahan tanpa dokumen yang diamankan Polisi jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Kliet, Ranto Peureulak. Foto (ist).

Analisaaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengamankan seorang pelaku tindak pidana ilegal logging di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Kliet, Ranto Peureulak, Selasa (23/1).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Riza mengatakan, tersangka yang diamankan yakni berinisial HA (50) warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat bersama barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up nopol BL 8229 ZI dengan muatan 83 batang kayu olahan tanpa dokumen.

“Penangkapan itu berawal saat tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa mobil pick up sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari arah Serbajadi menuju Peureulak,” kata Kasatreskrim, Kamis (25/1/2024).

Memperoleh informasi itu, lanjut Kasat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil dimaksud saat melintas di Desa Kliet, Ranto Peureulak.

“Ketika diperiksa, HA tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen kayu olahan tersebut, sehingga HA bersama barang bukti diamankan, tersangka juga mengaku kayu diangkut merupakan miliknya yang dibeli dari AM warga Lokop,” ungkapnya.

Tambah Kasat, setelah mendapatkan keterangan secara rinci terhadap AM, personel langsung melakukan penyelidikan terhadap ke kediamannya di Serbajadi, namun setelah didatangi ternyata AM telah terlebih dahulu melarikan diri.

“Tersangka HA juga menunjukkan titik awal saat dia membeli kayu olahan, sehingga sisa kayu di lokasi diangkut seluruhnya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakPolres Langsa Musnahkan 3 Kg Barang Bukti Jenis Sabu
Artikulli tjetërAnies Baswedan Pertimbangkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh