3 Terdakwa Kasus Korupsi APE Aceh Tengah Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Tiga orang terdakwa sedang menjalani proses sidang, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) divonis selama 2 Tahun 6 bulan penjara.

Hal ini dibacakan oleh hakim Ketua, Teuku Syarafi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa (6/1/2024).

Dimana terdakwa Uswatuddin Bin Alm M. Kasim selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh tengah merangkap sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang terbukti secara sah dan dijatuhkan penjara selama 2 tahun 4 bulan.

“Membayar denda Rp50 juta dengan uang pengganti sebanyak Rp151 juta, yang sudah dikembalikan,” putusnya.

Kemudian terdakwa Moch. Jueni, S.hut Bin Alm. Momo Achmad selaku Direktur Cv. Megawana Inti dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangin masa kurungan, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan Uang Pengganti sebanyak Rp91 juta.

Kemudian terdakwa Ridha Udin Suku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan subsider 2 bulan kurungan, dengan denda Rp50 juta dengan Uang pengganti Rp45 juta.

Dalam hal ini, ketiga terdakwa ini terlibat dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah membayar uang pengganti.

Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.

Komentar
Artikulli paraprakBawaslu Kota Langsa Gelar Rakor Pengawasan Pemilu 2024
Artikulli tjetërFachrul Razi Sorot APBN Dibegal untuk Kampanye, Apresiasi Gakkumdu Bireuen