Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee pada Rabu (28/2/2023).
Bahwa terpidana atas nama Firdaus Bin Umar selaku Pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan Pengadaan lahan TPA tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, mengatakan bahwa terpidana dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237
K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Prof. DR. Surya Jaya, SH. MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan sebagai berikut,” ujarnya.
Kemudian mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Sabang tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023 tersebut.
Menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar
Rp1.407.520.000,00 dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp.300.000.000,00,” lanjutnya.
Sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.107.510.000,00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebutnya.
Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti nomor urut 1 s.d 142 digunakan dalam perkara terdakwa Dodi Anshari ST dan barang bukti nomor 143 dirampas untuk negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode
tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa eksekusi terhadap putusan hakim Mahkamah Agung RI atas nama terpidana Firdaus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana kedalam
Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.