APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub Bayar Gaji ASN

Kantor Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Penjabaran (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.

Komentar
Artikulli paraprakPenyidik Polda Aceh Masih Sinkronisasi Kasus RS Regional Aceh Tengah
Artikulli tjetërBea Cukai Tangkap Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Aceh Timur