Bustami Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Tangkapan layar youtobe Kemendagri RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik Bustami, SE, M.Si sebagai penjabat (PJ) Gubernur Aceh di Kantor Kemendagri RI Rabu (13/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan surat keputusan nomor 39/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Aceh menyatakan memberhentikan dengan hormat Mayjen TNI Purna Irawan Achmad Marzuki, sebagai penjabat Gubernur Aceh terhitung sampai pelantikan penjabat Gubernur Aceh.

Disertai ucapan terimakasih atas pengabdian jasa-jasanya selama memangku jabatan. Kemudian mengangkat Bustami sebagai penjabat Gubernur Aceh terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.

Pelaksanaan lebih lanjut keputusan presiden ini dilakukan oleh menteri dalam negeri. Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2024 presiden ri tertanda Joko Widodo.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Achmad Marzuki merupakan penjabat paling lama dengan masa jabatan 1 tahun 8 bulan

Ia juga berpesan agar Bustami menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh.

“Banyak hal-hal yang perlu dikerjakan di Aceh. Banyak PR yang belum terselesaikan, mulai dari membantu penyelenggaraan pemilu Bawaslu dan KIP karena ini setelah proses perhitungan suara secara manual,” pesannya.

Komentar
Artikulli paraprakSering Meresahkan, Polisi Tangkap Sekelompok Remaja di Darussalam
Artikulli tjetërDua Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa