Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah mengamankan 11 orang penjual miras dan turut diamakan 84 botol minuman keras (Miras) terhitung sejak 9 Maret -16 Maret 2024.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ini diamankan 11 orang tersangka ini dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan 7 diantaranya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“TKP nya di pinggir jalan dan sebuah rumah dan tersangka 11 laki-laki,” ujarnya.
Adapun rincian jenis minuman berakhol yang diamankan yakni 52 botol beralkohol anggur hijau merek Kawa-Kawa, 3 botol minuman beralkohol Merk Soju Lychee Flafor.
4 botol minuman merk anggur merah Columbus, 5 botol anggur putih merk orang tua, 1 merk Vibes Black Tea dan satu merk Whisky Drum.
“Penjual membeli Khamar di Medan dengan menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, titip sama orang lain, kemudian melakukan transaksi jual beli di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan cara pesan melalui handphone,” paparnya.
Pasal 16 ayat (1) dari Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dimana diancam cambuk paling banyak 60 kali dan denda 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.