Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KP-MJB) di Aceh Barat divonis 4 hingga 12 Tahun Penjara.
Hal ini diputuskan di Majelis hakim yang diketuai oleh Muhifuddin didampingi Anda Ariansyah, Harmi jaya, Faisal Mahdi, Heri Alfian sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (28/3/2024).
Diketahui, tiga terdakwa tersebut yakni Said Mahjali selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016-2019.
Kemudian Daniel Adrial sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Aceh Barat.
Dan Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengusul proposal pengadaan PSR.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Said Mahjali dan Daniel Adrial dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” putus hakim.
Kemudian terdakwa Zamzami dengan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Menjatuhi pidana tambahan terhadap terdakwa Zamzami untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita,” baca hakim.
Yang mana apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.