Terdakwa Korupsi Alsintan di Dinas Pertanian Abdya Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus korupsi pengelola alat dan mesin pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (28/3/2024). Foto:Analisaaceh.com/Naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat, Muharryadi divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (28/3/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Muharryadi dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar 100 juta, subsider 1 bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 3.5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” lanjut JPU.

Dimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui terdakwa Muharryadi dituntut bersalah melakukan tindak pidana Korupsi penyelewengan anggaran pemeliharaan Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) dari anggaran tahun 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000,00.

Ditambah dengan akibat kerusakan alsintan sebesar Rp2.121.382.487,00 ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak disetor sebesar Rp386.450.000,00 sehingga total keseluruhan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dari tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp3.553.992.487,00 atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.

Komentar
Artikulli paraprak3 Terdakwa Korupsi PSR Aceh Barat Divonis 4 Hingga 12 Tahun Penjara
Artikulli tjetërHarga Emas di Kota Langsa Rp.3.680.000 per Mayam