Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari panggilan klarifikasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua, dalam rangka proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh warga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui kasat reskrim, Iptu Ibrahim yangbdihubungi melalui sambungan telpon, Jumat (25/4/24) membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan.

Baca juga: Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke APH

“Iya benar. Sudah kita kirimi undangan klarifikasi pada awal pekan ini. Tapi mereka tidak ada yang datang, karena berhalangan hadir,” ujar Ibrahim.

Selain Geuchik Gampong Punti, pihaknya, kata Ibrahim, juga memanggil beberapa perangkat Gampong Punti berkenaan dengan pengelolaan dana desa.

“Kita akan jadwalkan kembali untuk panggilan kedua,” ujar Ibrahim.

Sebelumnya, warga Gampong Punti melalui Ketua Tuha Peut, Nurman Efendi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa selama empat tahun anggaran dari tahun 2020 sampai 2023.

Pihaknya, kata dia, sudah mendatangi Kantor Inspektorat Aceh Utara pada Kamis, 28 Maret, untuk meminta dilakukan audit penggunaan dana desa. Selanjutnya pada Selasa, 4 April, pihaknya juga sudah melaporkan hal yang sama kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon dan kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Dia menjelaskan, selama Gampong Punti dipimpin oleh Geuchik Safriani sejak tahun 2020 hingga saat ini, tidak pernah dilakukan musyawarah atau penyampaian laporan terkait pelaksanaan pembangunan dari dana desa. Geuchik dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

“Geuchik dinilai tidak terbuka kepada masyarakat dan menimbulkan kecurigaan. Lalu, di kalangan masyarakat terbentuk kubu yang pro dan kontra sehingga berpotensi memicu keributan,” ujar Ketua Tuha Peut.

Persoalan ini sebenarnya, sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat Muspika Syamtalira Bayu, namun, masyarakat menilai jawaban geuchik ketika itu juga tidak terbuka.

Hal lain, kata.Nuriman Efendi, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan sebagaimana tugas tuha peut dikarenakan mereka tidak memiliki dokumen apapun.

“Kepada kami tidak diserahkan salinan APBG, RAB dan laporan realisasi anggaran. Jadi saat ini kami harus meminta data itu di kantor camat atau di kantor Dinas Pemberdayaan Gampong,” ujarnya.

Karena telah sempat dilakukan mediasi oleh muspika namun juga tidak ada perubahan yang berarti, pihaknya lalu melaporkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

Geuchik Gampong Punti Safriani yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menjawab konfirmasi awak media.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMaju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya
Artikulli tjetërTabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal