Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke APH

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Warga Gampong Punti, Kecamatan Syamtalura Bayu Kabupaten Aceh Utara melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke aparat penegak hukum. Warga melaporkan kepada tiga institusi sekaligus yakni kepolisian, kejaksaan dan inspektorat.

Sejumlah warga yang dipimpin ketua tuha peut (badan permusyawaran desa) melaporkan penggunaan dana desa Gampong Punti yang disinyalir terjadi penyimpangan. Warga melaporkan ke aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan.

“Ya, kami melaporkan terkait penggunaan dana desa di kampung kami selama empat tahun anggaran dari tahun 2020 sampai 2023 yang tidak pernah ada penjelasan penggunaan,” ujar Ketua Tuha Peut Gampong Punti, Nuriman Efendi kepada wartawan, Kamis (4/4/24).

Pihaknya, kata dia, sudah mendatangi Kantor Inspektorat Aceh Utara pada Kamis, 28 Maret, untuk meminta dilakukan audit penggunaan dana desa. Selanjutnya pada Selasa, 4 April, pihaknya juga sudah melaporkan hal yang sama kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon dan kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Dia menjelaskan, selama Gampong Punti dipimpin oleh Geuchik Safriani sejak tahun 2020 hingga saat ini, tidak pernah dilakukan musyawarah atau penyampaian laporan terkait pelaksanaan pembangunan dari dana desa. Geuchik dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

“Geuchik dinilai tidak terbuka kepada masyarakat dan menimbulkan kecurigaan. Lalu, di kalangan masyarakat terbentuk kubu yang pro dan kontra sehingga berpotensi memicu keributan,” ujar Ketua Tuha Peut.

Persoalan ini sebenarnya, sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat Muspika Syamtalira Bayu, namun, masyarakat menilai jawaban geuchik ketika itu juga tidak terbuka.

Hal lain, kata Nuriman Efendi, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan sebagaimana tugas tuha peut dikarenakan mereka tidak memiliki dokumen apapun.

“Kepada kami tidak diserahkan salinan APBG, RAB dan laporan realisasi anggaran. Jadi saat ini kami harus meminta data itu di kantor camat atau di kantor Dinas Pemberdayaan Gampong,” ujarnya.

Karena telah sempat dilakukan mediasi oleh muspika namun juga tidak ada perubahan yang berarti, pihaknya lalu melaporkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

Adapun inisiatif pihaknya melaporkan kasus ini karena menemukan beberapa indikasi penyelewengan. Seperti contoh, pada baliho APBG 2023 yang dipajang di desanya, anggaran untuk dua unit sumur bor belum direalisasikan. Warga bertanya dikemanakan dana tersebut.

“Ini kita ketahui karena APBG 2023 kita desak harus dipajang di papan baliho. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dipajang. Pekerjaan yang tertera pada baliho saja tidak dikerjakan, bagaimana tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Melalui laporan kepada tiga lembaga tersebut, pihaknya berharap dilakukan audit, pengusutan dan proses penindakan secara hukum yang berlaku.

“Hal ini supaya dapat meredam amarah masyarakat sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Kami khawatir saja masyarakat jadi tidak terkendali,” demikian Ketua Tuha Peut.

Geuchik Punti, Safriani dihubungi ke nomor ponsel tidak menanggapi.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDirektur CV Mega Agro Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APE
Artikulli tjetërJelang Idul Fitri, Gampong Meudang Ara dan Mata Ie Abdya Santuni Anak Yatim