Direktur CV Mega Agro Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APE

sidang tuntutan, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut umum menuntut Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dengan penjara selama 5 tahun.

Hal ini dibacakan dalam sidang yang diketuai oleh hakim Ketua, Teuku Syarafi dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (4/4/2024).

“Terdakwa terbukti melakukan dituntut dengan tuntutan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU, Antony Mustakbar.

Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta, subsider 2 tahun 6 bulan.

Dalam hal ini, terdakwa ini terlibat bersama tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan di danai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah membayar uang pengganti.

Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.

Komentar
Artikulli paraprakIAIN Lhokseumawe Gelar ‘Sapa Pers’ Bersama Wartawan Media Lokal dan Nasional
Artikulli tjetërWarga Gampong Punti Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke APH