Dewan Desak Disdikbud Wajibkan Belajar Bahasa Aceh untuk Jenjang SD dan SMP

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh agar mewajibkan mata pelajaran Bahasa Aceh untuk siswa jenjang SD dan SMP.

Penerapan mata pelajaran ini menurutnya penting, karena bahasa Aceh salah satu unsur kebudayaan daerah yang menjadi sarana identitas nasional dan perlu dibina, dikembangkan, serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Peranan bahasa dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting bagi umat manusia, yaitu sebagai alat untuk berkomunikasi. Bahasa Aceh sebagai salah satu bahasa daerah di Indonesia juga berperan dalam kegiatan interaksi sosial masyarakatnya,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Oleh karena itu, sewajarnya apabila bahasa Aceh dibina, dipelihara, dan dikembangkan. Pembinaan dan pengembangan-nya dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengajaran. Di samping itu, bahasa Aceh dapat pula dikembangkan melalui media massa dan masyarakat.

Musriadi melanjutkan, pelaksanaan pengajaran bahasa daerah merupakan realisasi dari maksud Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam penjelasan yang berhubungan dengan Bab XV Pasal 36 dinyatakan bahwa bahasa yang masih dipakai sebagai alat perhubungan yang hidup dan dibina oleh masyarakat pemakainya dihargai dan dipelihara oleh negara karena bahasa bahasa itu merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup

Bahasa Aceh perlu diajarkan di sekolah-sekolah sebagai salah satu mata pelajaran dengan tidak mengganggu mata pelajaran lain. Pengajaran bahasa Aceh diberikan dengan tujuan, antara lain, memperkenalkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Aceh, baik tentang tata bunyi dan tata bentuk maupun tata kalimatnya.

“Hasil yang diharapkan dari pengajaran ini ialah anak dapat membedakan pola kalimat bahasa Aceh dengan pola kalimat bahasa Indonesia dalam bahasa lisan atau dalam bahasa tulisan,” katanya.

Ia merincikan, pengajaran bahasa selalu mencakup empat aspek kemampuan berbahasa, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Keempat aspek itu perlu mendapat perhatian yang serius dari para guru agar pengajaran bahasa dapat mencapai sasarannya.

Ia berharap Disdikbud Banda Aceh perlu memasukkan kurikulum muatan lokal bahasa, khususnya bahasa-bahasa di Aceh mulai tingkat dasar hingga menengah.

“Juga perlu dicanangkan hari berbahasa Aceh satu hari dalam beraktivitas di sekolah seperti yang diterapkan selama ini yaitu Gerakan Sehari Berbudaya Pasti (Sedati) Aceh di sekolah untuk semua tingkatan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh,” katanya.

Kegiatan itu perlu regulasi atau peraturan wali kota sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengembangan bahasa dan budaya Aceh di sekolah Aceh.

Sebagai tanggung jawab kebudayaan dan seni, semua sekolah diwajibkan satu hari dalam satu minggu. Guru dan siswa berbicara dengan bahasa Aceh dalam berinteraksi, dan juga ada pelajaran muatan lokal berbahasa Aceh dan hari berbahasa Aceh disesuaikan dengan jam pelajaran muatan lokal.

Secara umum penggunaan bahasa Aceh menurutnya mengalami penurunan. Ditambah lagi generasi muda kota dinilai banyak yang tidak menggunakan bahasa daerah dalam pembicaraan sehari-hari. Kondisi ini dikhawatirkan karena dapat mengancam eksistensi bahasa Aceh.

“Bahasa adalah identitas, termasuk bahasa Aceh. Identitas itu penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan diajarkan kepada anak-anak sekolah,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakKantor Pertanahan Kota Langsa Gelar GSRA Pemberdayaan Lele Organik
Artikulli tjetërBawa Gading Gajah, 2 Warga Pidie Ditangkap Polisi