5 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Kota Langsa

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 5.226 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Langsa dimusnahkan pada Selasa (21/5/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari periode bulan Februari sampai dengan April 2024.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang pria,” kata Kapolres.

Dijelaskan, dari hasil pengungkapan asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai. Jika 5.226 gram dikalikan 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa sudah terselamatkan.

“Untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati”, pungkas Kapolres.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap 5 Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Selatan
Artikulli tjetërInspektorat Aceh Utara Batal Lakukan Pemeriksaan, Geuchik Punti Mendadak Sakit