Bea Cukai Tangkap Kapal Tongkang Bermuatan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Tim Gabungan Bea Cukai Aceh dan Langsa melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal tongkang bermuatan ribuan Tin rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu (26/5/2024) malam.

Menurut informasi yang diperoleh Analisaaceh.com, dalam penangkapan tersebut turut diamankan 4 orang anak buah kapal (ABK) bersama rokok ilegal merk Ray sebabnya 1.000 Tin.

Untuk kapal yang diamankan yaitu jenis tongkang KM.TINKAAZARA Gt.89 No2918/ppb yang diduga berasal dari Thailand dengan tujuan Belawan Sumatera Utara dan saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa.

Sementara Humas Bea Cukai Langsa, M Ade Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/5/2024) malam membenarkan tentang penangkapan tersebut.

“Penindakannya benar terjadi, tapi itu di bawah koordinir dari Bea Cukai Kanwil Aceh, jadi untuk keterangan lengkap dan resminya dari teman Kanwil BC Aceh,” kata M Ade Kurniawan.

Komentar
Artikulli paraprakResidivis Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk
Artikulli tjetërBejat! Pria di Abdya Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali