Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial AT (21) warga Blang Dalam, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat diduga menyebar foto tak senonoh mantan pacar di media sosial.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi menjelaskan, setelah dilakukan tahapan penyidikan selama satu hari sejak laporan dibuat, pada hari Selasa (21/5) sekitar pukul 17.40 WIB pihaknya memantau keberadaan AT.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor AT, sebut Erjan, personel Polres Abdya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 18:00 WIB, di sebuah kios pangkas barber shop, di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
“Usai kita tangkap, pelaku langsung kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Erjan, tersangka mengakui bahwa pada hari Jum’at (17/5) sekira pukul 19.00 WIB, telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jadi, tersangka memposting sebuah cerita (snapgram) foto tidak senonoh atau tidak sopan (Bugil) korban inisial MA sebanyak 4 lembar,” sebut Erjan.
Menurut pengakuan, tambahnya, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati terhadap korban MA karena tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka AT.
“Modus operandi tersangka, mengambil foto korban dengan cara melakukan screenshot gambar dan merekam layar pada saat melakukan video call,” katanya.
Pada saat itu, sambung Erjan, tersangka masih menjalani hubungan pacaran dengan korban. Pada saat melakukan video call, tersangka menyuruh korban membuka pakaian (baju dan celana).
Setelah itu, AT menyuruh korban memperlihatkan alat kemaluan, dan pada saat itu tersangka melakukan screenshot gambar, serta menyimpan di handphone milik pribadi tersangka, tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian, AT melakukan pemerasan dan pengancaman dengan cara menghubungi korban melalui via WhatsApp, serta mengirim foto yang telah di screenshot ke korban.
“Kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp1 juta, dan apa bila tidak dikirim, tersangka mengancam akan memposting foto tersebut di medsos Instagram,” terangnya.
Karena korban tidak memiliki uang seperti yang diminta, sebut Erjan, tersangka langsung menyebar foto di histori Instagram milik AT atas nama korban sebanyak 4 gambar.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan ancaman minimal 6 tahun dan ancaman maksimal 12 tahun, atau denda 1 milyar, paling banyak 2 milyar,” tuturnya.