Jurnalis Kota Langsa Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Tanda tanda Ketua dan Anggota DPRK Langsa bersama puluhan jurnalis sebagai bentuk penolakan atas revisi UU Penyiaran di depan kantor DPRK setempat, Senin (3/6/2024). Foto: Analisaaceh.com/Chairul.

Analisaaceh.com, Langsa | Puluhan Jurnalis tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta wartawan lainnya, melakukan aksi terkait revisi UU di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa pada, Senin (3/6/2024).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi itu merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).

“Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline,” kata Mustafa Rani.

Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers dan meminta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.

Komentar
Artikulli paraprakHendak Kabur ke Medan, Pemilik Ladang Ganja di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërAbu Bakar Jadi Jemaah Haji Tertua dari Pidie Jaya