DPO Kasus Korupsi, Eks Geuchik di Aceh Timur Ditangkap

Mantan Geuchik Tanoeh Anou Kecamatan Idi Rayeuk yang menjadi DPO kasus dugaan korupsi ADD ditangkap Kejari Aceh Timur. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap seorang DPO bernama Sofyan bin M. Amin atas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk tahun 2017-2019, Rabu (5/6/2024).

Kepala Kejari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH MH melalui Kasie Intelijen Agusta Kanin mengungkap, pelaku merupakan mantan Geuchik Tanoeh Anou yang diduga melakukan korupsi penggunaan ADD dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta.

“Sebelumnya, terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan panggilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar kota,” kata Agusta Kanin.

Kasie Intel juga menegaskan, kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan. Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Agusta Kanin.

Komentar
Artikulli paraprakFakta Persidangan, Rendahnya Mutu dan Kualitas Penyebab Ambruk RS Regional Aceh Tengah
Artikulli tjetërPIM Kembangkan Lahan Industri dan Residensial di Iskandar Muda Industrial Area (IMIA)