Analisaaceh.com, Langsa | Polisi mengamankan empat remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Sabtu (15/6/2024) dini hari. Dalam peristiwa itu seorang diantaranya menjadi korban hingga harus dirawat di rumah sakit.
Adapun para remaja yang diamankan yakni I (19), A (17), M.F (17) warga desa setempat dan MFR (16) warga Lorong Nga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Sementara seorang remaja yang menjadi korban yaitu MF (17) warga Blok PJKA Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad menjelaskan bersama para remaja turut diamankan barang bukti satu buah batu, satu bilah celurit dengan gagang kayu, satu bilah corbek ukuran 1 meter dan lima unit handphone.
“Bukti ini menunjukkan bahwa perkelahian tersebut cukup serius dan berpotensi membahayakan. Tindakan yang telah kami lakukan adalah membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Langsa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Rahmad.
Kasatreskrim menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Langsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, termasuk tawuran remaja.
“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Kasatreskrim.