Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa dugaan korupsi Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor Perlengkapan Pendukung Olahraga Kabupaten Simeulue disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (8/7/2024).
Adapun tiga terdakwa yakni Jamal Abdi yakni selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Novizal Z selaku anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dalam fakta persidangan, diketahui Dispora Kabupaten Simeulue mendapatkan Alokasi Anggaran Belanja Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor Perlengkapan Pendukung Olahraga dengan pagu anggaran sebesar Rp790.900.702 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Novizal Z mempergunakan untuk keperluan pribadi antara lain bermain game online dan membayar hutang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Simeulu Rico Sukrevi dan Ulli Herman.
Bahwa dari perbuatan terdakwa Novizal telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab karena merekayasa Laporan Perkembangan Pelaksanaan Belanja Alat atau Bahan.
“Dengan membuat dokumen pekerjaan telah mencapai 100 persen menjanjikan dan memberi fee sebesar 2.5 persen kepada masing- masing penyedia yakni Jauhari Usman (Direktur CV. Titipan) dan Armi Saputra (Direktur CV. Arkha Mandiri Perkasa),” ujarnya.
Kemudian JPU juga menyampaikan bahwa tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPHP serta membantu proses pencairan anggaran 100 persen dengan membuat bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga anggaran tersebut dapat dikelola sendiri oleh Novizal Z Bin Alm Zaini Dahlan.
Terdakwa Firdaus tidak menetapkan Spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan rancangan kontrak, tidak menetapkan HPS.
Kemudian juga tidak melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000 tidak mengendalikan kontrak, tidak menilai kinerja Penyedia dan tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPTK.
“Terdakwa telah melakukan penunjukkan langsung Penyedia yaitu CV Titipan dan CV Arkha Mandiri Perkasa yang Dilakukan secara melawan hukum yang mana seharusnya pemilihan penyedia dilakukan dengan metode Tender karena nilai paket pekerjaan di atas Rp200.000.000,” sebut Jaksa.
Bahwa Terdakwa Jamal Abdi juga memerintahkan atau menganjurkan atau turut serta untuk melakukan rekayasa dalam membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen yang di tandatangani pada tanggal 08 April 2021 dimana kenyataannya pekerjaan sampai dengan tanggal tersebut masih nol persen.
Terdakwa Jamal Abdi menandatangani Surat Perintah membayar SPM untuk proses pencairan dana sedangkan permohonan pembayaran dari CV. Titipan dan CV. Arkha Mandiri Perkasa, tidak memenuhi syarat dan dokumen berupa spesifikasi teknis dan foto dokumentasi pekerjaan tidak ada.
“Sehingga dokumen belum memenuhi persyaratan penerbitan SPP sehingga uang sejumlah Rp696.411.750 dapat dicairkan dan masuk kedalam rekening CV. Titipan dan CV. Arkah Mandiri Perkasa,” lanjutnya.
Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut melanggar aturan dan ketentuan dengan rincian sebagai berikut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara a. Pasal 18 Ayat (2) 12 kewajibannya sebagai Pengguna Anggaran Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Panitia Hasil Pekerjaan (PPHP).
Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609.091.750 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republ Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.